“Perda PRD Kota Bogor masih dievaluasi Kemendagri dan Kemenkeu biro hukum provinsi. Kami sedang tunggu hasil evaluasi sembari menunggu evaluasi kami juga sedang menyusun Perwali tentang pajak dan daerah. Karena UU baru ini merubah semua aturan dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.
Perda PRD ini, lanjutnya, akan berlaku pada 5 Januari 2024 mendatang. Di Perda PRD ini ada delapan retribusi yang hilang dan hanya tersisa 14 retribusi daerah yang masih bisa dipungut Pemkot Bogor. Sementara pajak daerah juga turut mengalami perubahan tarif, yakni yang awalnya pajak parkir, hotel, restoran, hiburan mempunyai tarifnya masing-masing. Di Perda PRD, empat jenis pajak ini masuk ke dalam pajak barang jasa tertentu yang tarifnya flat 10 persen.
“Karena ada perubahan tarif pajak daerah dan pengurangan retribusi daerah tentu akan mempengaruhi pemasukan pajak daerah dan retribusi daerah Kota Bogor. OPD incomer harus kerja keras untuk mencari potensi pajak daerah dan retribusi daerah karena target PAD kita semakin tinggi,” jelasnya. (*)








