Beberapa pasal krusial yang oleh banyak kalangan dinilai sebagai “pasal karet” UU ITE ialah Pasal 27, 27A, 27B, dan Pasal 28. Hal itu lantaran tidak adanya tolok ukur yang jelas sehingga dapat dipakai untuk menjerat wartawan dengan tuduhan, seperti pencemaran nama baik, penghinaan, serta penghasutan dan sejenisnya. Pasal-pasal karet tersebut dapat menjadi alat kriminalisasi terhasap pers, khususnya profesi wartawan.
“PWI mendukung sikap Dewan Pers yang berpandangan bahwa jika terjadi sengketa/kasus pengaduan terhadap karya jurnalistik, penanganannya harus mengacu pada UU No. 40/1999 tentang Pers. UU tersebut bersifat lex specialis. Adapun pemberlakuan UU ITE tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama Implementasi UU ITE yang ditandatangani Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo,” kata Sasongko.
Ancaman Lain
DK PWI juga mengingatkan tantangan lain yang lebih riil, yakni terus menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas produk jurnalistik dan pers pada umumnya. Perubahan ekosistem media saat ini diakui atau tidak mulai menggeser posisi media pers profesional karena perhatian dan konsumsi publik lebih banyak tertuju ke media sosial.








