Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengatur bahwa kegiatan statistik bertujuan untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral, BPS melaksanakan Program EPSS di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.








