Kepala Bagian Tata Pemerintah (Tapem) Setda Kota Bogor, Dicky Iman Nugraha mengatakan, Sister City merupakan bentuk kerja sama daerah yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah. Kerja sama daerah ini harus memenuhi dua aspek, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat kualitas publik.
“Jadi tidak bisa tiba-tiba Kota Bogor bekerjasama dengan daerah lain tanpa ada nilai tambah antara dua pemerintah daerah yang bekerja sama,” terangnya.
Terkait dengan kerja sama pemerintah daerah di luar negeri, lanjut Dicky, kerja sama itu harus berdasarkan persetujuan pusat alias tidak boleh bekerjasama tanpa diketahui pemerintah pusat. Terdapat dua bentuk kerja sama luar negeri, pertama provinsi kembar dan kedua kota/kabupaten kembar atau yang dikenal dengan Sister City.








