Kemendagri dan Kemenhub Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Transportasi di Daerah

Kemendagri

Salah satu yang perlu ditindaklanjuti yaitu terkait perlintasan sebidang. “Hingga hari ini, kejadian kecelakaan pada perlintasan sebidang terus bertambah dan selalu dipandang merupakan urusan perkeretaapian, padahal banyak sektor yang terlibat baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” ungkap Robby, dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (`9/1).

Sementara itu,, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menyambut baik atas sinergi dan kolaborasi ini.

“Secara prinsip, Ditjen Bina Pembangunan Daerah siap terlibat dalam penyelesaian isu-isu dan permasalahan sektor perhubungan, terutama yang bersinggungan dengan pemerintah daerah seperti peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, pelaksanaan program BTS, angkutan perintis, dan standarisasi SDM perhubungan,” kata Restuardy.

Baca Juga  Hadiri Bogor Book Party, Bima Arya Mengaku Senang Ruang Publik Untuk Kegiatan Positif

Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kemendagri merupakan pembina dan pengawas umum penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, salah satunya urusan perhubungan.

Pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kemenhub merupakan pembina dan pengawas teknis, sedangkan posisi Kemendagri sebagai pembina umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dari sisi pembagian urusan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Pos terkait