SANGA.ID. Mengawali tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar ungkap kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja serta sabu, di Lapangan Parkir Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (19/1). Total barang bukti yang ada sebanyak 63.176,4 gram terdiri dari sabu seberat 63.165,1 gram dan ganja seberat 11,34 gram.
Pada periode awal Januari 2024, BNN RI bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 42.177 gram atau 42,17 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia, dengan kronologis sebagai berikut:
UNGKAP KASUS DI TAHUN 2024
Pada tanggal 9 januari 2024 tim gabungan BNN RI dan BNNP Aceh, BNNK Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Ditjen Bea dan Cukai, Kanwil Ditjen Bea Cukai Aceh, KPPBC Langsa berhasil melakukan pengungkapan dengan mengamankan 9 orang tersangka.
Pengungkapan berawal dari 2 orang abk dengan inisial ABR, FZ alias NBS diamankan di atas Kapal jenis Oskadon pada perairan Selat Malaka wilayah Aceh Timur yang berasal dari Penang – Malaysia dengan membawa sabu seberat 42.177 gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diamankan 7 orang tersangka dengan inisial, SMI, MD, ABN, MR dan HSN, ZLB alias H dan WHD alias D.
Atas perbuatannya, kesembilan pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.