PEMUSNAHAN KASUS 20,9 KG SABU DAN 11,34 GRAM GANJA
Sementara itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan untuk pertama kalinya oleh BNN RI di tahun 2024 ini adalah sebanyak 20.988,10 gram sabu dan 11,34 gram ganja berdasarkan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika yang diungkap akhir tahun 2023 dengan jumlah tersangka 8 orang yang penanganannya berlokasi di wilayah Kalimantan Barat dan DKI Jakarta.
Adapun kronologis kasus narkotika yang barang bukti narkotikanya dimusnahkan pada hari ini adalah sebagai berikut:
1. LKN 0064 Tahun 2023: Jaringan Malaysia – Kalimantan
Pengungkapan pada 27 November 2023. Pelaku diamankan dengan membawa 15 (lima belas) bungkus plastik warna kuning merk Daguanyin Refined Chinese Tea yang disembunyikan di dalam tas ransel warna hitam abu-abu yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 15.910.1 gram. Melalui jalur darat yang bersama tim gabungan Satgas Opspamtas RI- Malaysia, SGI Tim V Kapuas Hulu, Tim Intel Korem 121/ABW, Unit Inteldim 1206/ PSB, Satgaster Koramil 1206-04. BDAU dan Polsek Badau.
Dari hasil interogerasi awal diketahui bahwa dua orang tersangka inisial SMP alias T dan HD alias B diperintahkan oleh seseorang yang bernama ZL untuk membawa narkotika. ZL ditetapkan oleh penyidik masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam proses pengejaran oleh BNN RI.
2. LKN 0065 Tahun 2023: Jaringan Meksiko – Indonesia
Pengungkapan pada 11 desember 2023. Diamankan 6 orang tersangka dengan inisial RA alias IO, AP, RYS alias AL, RMP alias P, GIK alias G, HMD alias AG dengan barang bukti 5.100 gram sabu. 6 orang tersebut merupakan sindikat yang menerima barang berupa paket dari penyedia jasa kurir dari Meksiko.








