Kepala BNN RI Pimpin Pemusnahan Lahan Ganja Di Aceh Utara

BNN

Pemusnahan terhadap lahan ganja di Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

#indonesiabersinar

Baca Juga  Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada BNPP Yang Berhasil Bangun Zona Integrasi

Pos terkait