BNN RI Musnahkan 42,6 Kg Narkotika, Selamatkan Lebih 84 Ribu Jiwa

BNN

SANGA.ID. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 42.093 gram sabu, 0,0485 gram ganja sintetis, dan 515,8 gram synthetic cannabinoid, yang berasal dari pengungkapan 3 (tiga) kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 11 (sebelas) orang tersangka serta narkotika yang berasal dari sisa uji laboratorium.

Dari ketiga kasus yang diungkap oleh BNN RI, satu diantaranya masih dalam proses pengembangan penyelidikan. Adapun kronologis dari pengungkapan kedua kasus narkotika lainnya adalah sebagai berikut:

1. LKN/0001
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan sindikat internasional lintas negara (Malaysia-Indonesia), dari Penang, Malaysia, melalui wilayah perairan di Aceh Timur.

Baca Juga  BNN RI Ikuti Seminar Penilaian HAM: Mendorong Kolaborasi Kementrian Dan Lembaga Negara Untuk Pemenuhan HAM yang lebih efektif

Pada Minggu (7/1), petugas gabungan BNN bersama Bea dan Cukai melakukan penyelidikan di wilayah Aceh Timur, dan pada Selasa (9/1), sekitar pukul 08.30 WIB, tim gabungan menghentikan sebuah perahu jenis bot timur (kepala dua) berwarna cokelat di perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, yang diduga membawa narkotika jenis sabu tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kapal dan berhasil menemukan 40 bungkus plastik berisi narkotika dengan total berat 42.177 gram atau 42,17 kilogram.

Pos terkait