BNN RI Musnahkan 42,6 Kg Narkotika, Selamatkan Lebih 84 Ribu Jiwa

BNN

Atas temuan tersebut, petugas selanjutnya mengamankan 2 (dua) orang ABK Perahu berinisial Ab dan Fa alias N. Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya petugas selanjutnya mengamankan 5 (lima) orang tersangka lainnya, yaitu masing-masing berinisial Sa, MD, Am, Ma, dan Hu.

2. LKN/0004
Berawal dari adanya informasi masyarakat, pada Kamis (1/2), petugas BNN mengamankan dua orang pria, masing-masing berinisial NM dan AW atas temuan paket ekspedisi berisi 518 gram synthetic cannabinoid yang berasal dari Cina. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Paket berisikan bahan utama pembuat ganja sintetis ini dikemas dalam dua bungkus alumunium foil yang masing-masing berisi MDMB-Inaca (synthetic cannabinoid) dan potasium carbonat. Dari pengakuan tersangka paket tersebut adalah milik seseorang berinisal DSN alias Be yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Persatuan Gerak Badan Bangau Putih Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Desa Purasari

Sementara itu, barang bukti narkotika ganja sintetis sebanyak 0,0485 gram merupakan barang bukti sisa uji laboratorium. Pemusnahan barang bukti narkotika kali kedua di tahun 2024 ini dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, BNN RI juga telah menyisihkan barang bukti narkotika sebanyak 84 gram sabu dan 2,2 gram synthetic cannabinoid untuk kepentingan uji laboratorium serta kebutuhan pendidikan dan pelatihan (Diklat), sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Pos terkait