SANGA.ID. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Selasa (2/3). Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 199.370,1 gram ganja. Ini kali ke 3 BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti sepanjang tahun 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di kawasan Sigli, Provinsi Aceh dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang. Total barang bukti yang disita sebanyak 200.025,1 gram ganja. Sebelum dilakukan pemusnahan, telah disisihkan 655 gram ganja guna kepentingan Uji Laboratorium di persidangan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim BNN RI di lapangan, yang mengindikasikan adanya aktivitas pengiriman narkotika jenis ganja di kawasan Indrapuri, Aceh Besar. Pada hari Sabtu, 2 Maret 2024, pukul 5.30, Tim BNN RI melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap pengendara yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini.