BNN RI Musnahkan 200Kg Ganja Siap Edar

BNN

Atas perbuatannya, tersangka MR dan RF dihadapkan pada jeratan hukum sesuai pasal 114 (2) Jo 132 (1) sub Pasal 111 (2) jo pasal 132 (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Operasi ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika di negara ini. Tim BNN RI terus menggalakkan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi terciptanya masyarakat yang bersih dari bahaya narkoba.

BNN RI mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia demi terwujudnya Indonesia Bersih Narkoba. (*)

Baca Juga  Harhubnas, Bima Arya Ingatkan Pembenahan Transportasi Prioritas Utama

Pos terkait