Ditjen Bina Bangda Kemendagri Hadiri Pertemuan Nasional REDD+

Kemendagri

Sebagaimana yang tertuang pada Perpres 98 Tahun 2021 dalam pasal 27, bahwa penyusunan rencana aksi mitigasi perubahan iklim provinsi dilakukan dengan mempertimbangkan RPJMD provinsi. Kemudian pasal 41, bahwa penyusunan rencana aksi adaptasi perubahan iklim provinsi dan kabupaten/kota paling sedikit mengacu pada RPJMD provinsi dan RPJMD kabupaten/kota. Pada kondisi sekarang ini, RPJMD maupun RKP sudah mengacu pada RPJPN.

“RPJPN terbaru dengan Visi Indonesia Emas 2045 Negara Nusantara yang Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan. Dengan salah satu visi sasaran utama yaitu Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menurun menuju net zero emission yang berarti sudah menjadi sasaran utama nasional,” imbuh Herbowo.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya Bakar serta mengundang narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan BPDLH. (*)

Baca Juga  Bima Arya Beri Kejutan Pelajar Kado e-KTP di Hari Jadi Bogor

Pos terkait