BNN RI Musnahkan 11 Kg Barang Bukti Narkotika Dari Lima Kasus Tindak Pidana Narkotika

BNN

SANGA.ID. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan kembali memusnahkan barang bukti narkotika di halaman parkir gedung BNN, pada Selasa (21/5).

Sejumlah barang bukti narkotika berupa 1.253,30 gram sabu, 10.472 gram ganja, 67 butir ekstasi, dan 106,18 gram MDMB-INACA dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan guna kepentingan uji laboratorium.

BNN

Pemusnahan ke-5 di tahun 2024 ini merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus narkotika dengan melibatkan lima orang tersangka. Adapun kronologis ke lima kasus tersebut, sebagai berikut.

1. Kasus Pertama (LKN 0011)
Berdasarkan informasi masyarakat petugas BNN mengamankan sebuah paket berisi 1.059 gram sabu yang berasal dari Alohilan St. Milika Hawaii. Paket yang dikirim oleh Regaio Gift Shop tersebut ditujukan kepada Saber Ahmad yang beralamat di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta.

Baca Juga  Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat Gelar Uji Coba ELSIMIL Di Sukabumi

Petugas yang melakukan pengawasan terhadap paket tersebut kemudian menemukan bahwa yang bersangkutan meminta pegawai resepsionis yang menerima paket untuk mengubah alamat pengiriman ke Auckland, New Zealand dan mengirimkannya kembali melalui jasa pengiriman UPS. Petugas BNN selanjutnya menyita barang bukti narkotika tersebut di Kantor UPS Pasar Minggu.

Pos terkait