BNN RI Musnahkan 11 Kg Barang Bukti Narkotika Dari Lima Kasus Tindak Pidana Narkotika

BNN

Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan petugas, tersangka SP mengaku mendapat arahan dari seorang warga binaan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, berinisial AS alias Bob. Saat ini tersangka SP dan barang bukti telah diamankan oleh petugas.

5. Kasus Kelima (LKN 0017)
Berawal dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan jaringan antar Provinsi Medan – Jakarta. Petugas BNN bekerjasama dengan BC kanwil Bali, NTT dan NTB melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan penangkapan terhadap pria berinisial Za alias Ucok alias Ziro yang sedang berada di Bali, Sabtu (27/4). Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 201,30 gram sabu dan 70 butir ekstasi siap edar yang disimpan di dalam sebuah tas di sebua penginapan di daerah Pemecutan, Denpasar, Bali. Berdasrkan keterangan tersangka barang bukti narkotika tersebut didapat dan dibawa dari Banyuwangi, Jawa Timur, atas perintah seorang pria berinisial Bo yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  BNN DAN APDESI Merah Putih Siapkan Langkah Bersama Wujudkan Indonesia Bersinar

Atas pemusnahan seluruh barang bukti narkotika dari lima kasus tersebut, BNN RI telah menyelamatkan 7.811 jiwa dari ancaman penyalahunaan narkotika. Pemusnahan ini sebagai bukti keseriusan BNN dalam menjalankan amanah Undang-Undang menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia yang Bersih dari Narkoba (Bersinar). (*)

#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Pos terkait