“Harapan Kami pelayanan secara keseluruhan berjalan dengan baik sehingga hasilnya bukan hanya karena penilaian tetapi betul-betul memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujar Awang.
Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif untuk menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik. Terdapat 4 dimensi kepatuhan standar pelayanan publik, yaitu input, proses, output, dan pengaduan, yang menjadi komponen dalam penilaian tersebut.
Pertama, dimensi input kompetensi terhadap petugas penyelenggara pelayanan dan sarana prasarana pendukung yang dapat menunjang pelayanan publik. Kedua, dimensi proses untuk menilai kepatuhan standar pelayanan. Ketiga, dimensi output dengan metode interviu terhadap penerima layanan, dan keempat, dimensi pengaduan untuk melihat bagaimana pengelolaan pengaduan di masing-masing instansi penyelenggara pelayanan. (*)








