Inspektur Utama BNN RI menyambut baik kunjungan Tim dari Ombudsman tersebut. Menurutnya dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, BNN perlu mendapatkan pendampingan dari Ombudsman sebagai lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pada tahun 2023 terdapat dua satuan kerja BNN yang dinilai terkait kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
“Pusat Laboratorium Narkotika dan Direktorat Psikotropika dan Prekursor Tahun 2023 mendapatkan penilaian 78,42 dengan Kategori B dengan kualitas tinggi. Oleh sebab itu, guna mendapatkan hasil penilaian pelayanan yang lebih baik dari tahun lalu sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan, BNN perlu pendampingan Ombudsman,” ungkapnya dalam pertemuan tersebut.
Senada dengan Inspektur Utama BNN RI, Inspektur Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN, Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa asistensi penilaian merupakan upaya BNN untuk mencapai penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.








