Kemenangan atas Gugatan Praperadilan di Sulsel Buktikan BNN Profesional dalam Melaksanakan Tugas

BNN

SANGA.ID. Tim Kuasa hukum BNN RI yang dipimpin oleh Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H., bersama Tim Bantuan Hukum BNN berhasil memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Palopo, Sulawesi Selatan, dengan nomor perkara: 1/Pid.Pra/2024/PN.Plp, pada Selasa (30/4).

Sebelumnya Kepala BNN RI, Kepala BNNP dan Penyidik BNNP Sulawesi Selatan digugat oleh Jumardi alias Madi Bin Zakaria atas penangkapan, penahanan, pengeledahan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Baca Juga  Kunjungi Pura Tirta Empul, Presiden Dorong Pemeliharaan Aset Kebudayaan Negara

Pos terkait