Dalam proses persidangan, termohon yaitu pihak BNN melalui kuasa hukumnya berhasil membantah seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon Jumardi. Usai melewati beberapa proses persidangan yang meliputi penyampaian jawaban, replik pemohon, duplik termohon, penyampaian bukti surat dan saksi pemohon dan termohon, serta penyampaian kesimpulan pemohon dan termohon, Hakim Tunggal Praperadilan (Ali Akbar S.H., M.H) menolak seluruh gugatan yang telah diajukan oleh pemohon praperadilan.
Hakim menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah sah sesuai dengan ketentuan hukum dimana dalam salah satu pertimbangannya hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka yang dilakukan termohon telah memiliki 3 alat bukti yaitu keterangan saksi, hasil pemeriksaan laboratorium, dan bukti elektronik berupa percakapan pemohon dengan jaringan peredaran narkotika melalui aplikasi whatsap.








