“MoU yang sudah ditandatangani pada 2011 sudah berakhir tahun 2021, dan sampai tahun ini BNN dan Policia Nacional de Timor-Leste (PNTL) masih membahas mengenai draft MoU yang nantinya akan ditandatangani kembali,” Ujar Marthinus Hukom di KBRI Dili.
Menanggapi ancaman penyalahgunaan narkotika, Indonesia telah menerapkan kebijakan nasional sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 dan telah mengambil berbagai tindakan melalui pendekatan-pendekatan yang dilakukan secara kolaboratif.
Kegiatan kunjungan Kepala BNN RI bersama delegasi ke PNTL direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis (2/5). Diharapkan dari pertemuan tersebut akan ada kesepakatan antar dua negara dalam memberantas peredaran gelap narkotika. (*)








