“Itu catatan evaluasi dari Kementerian Pertanian untuk RPH Kota Bogor yang kita miliki, yang legal untuk pemotongan hewan dan pelayanan seluruh Kota Bogor. Ini harus kita prioritaskan karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ucap Hery.
Sementara, bagi warga Kota Bogor diperbolehkan jika ingin memanfaatkan RPH untuk penyembelihan hewan kurban selama kapasitas masih memungkinkan.
“Pada prinsipnya mempersilakan kalau ingin ada jaminan pemotongannya sesuai syariat Islam, kebersihannya terjaga dan sebagainya,” ujar Hery.
Selanjutnya, Kepala UPTD RPH Bubulak, Didong Suherdi menjelaskan, dalam 24 jam RPH Kota Bogor memiliki kapasitas pemotongan diatas 100 hewan.








