Untuk retribusi pemotongan hewan sesuai Perda Nomor 11 tahun 2023, sapi atau kerbau dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu per ekor, kambing atau domba Rp 13 ribu per ekor dan untuk unggas Rp 400 per ekor. (*)
Pj Wali Kota Bogor Kunjungi Bursa Hewan Kurban dan RPH Bubulak








