SANGA.ID. Plh. Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zamzani B. Tjenreng mengatakan berdasarkan amanat Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa “Laporan Penerapan SPM disampaikan Gubernur dan Bupati/Walikota dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan melalui aplikasi”.
Hal tersebut ia sampaikan saat membuka rapat evaluasi capaian penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) triwulan 2 tahun 2024 dan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaporan SPM melalui aplikasi e-SPM yang diselenggarakan secara hybrid dan bekerja sama dengan SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar Kemitraan Australia – Indonesia), Selasa (30/7/2024) di Swiss-Belresidences Jakarta.
Zamzani menambahkan dalam sistem pelaporan tersebut, mencakup capaian penerapan SPM, penganggaran SPM, permasalahan SPM, dan pemenuhan empat tahapan penerapan SPM, serta penyusunan dokumen rencana aksi. Hasil penginputan data pelaporan e-SPM dilakukan evaluasi setiap triwulan melalui rapat secara luring maupun daring.
“Sejak 2022, kita terus melakukan evaluasi capaian SPM secara triwulan. Hal ini dilakukan untuk melihat progres dari hasil penginputan dan capaian yang ada pada e-SPM. Saat ini, kita telah memasuki evaluasi pelaporan e-SPM triwulan 2 tahun 2024 dan secara umum progres capaian sudah berjalan dengan baik sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ungkap Zamzani.