Sementara itu, batas akhir penginputan laporan SPM tahun 2024 triwulan 2 yaitu 20 Juli 2024. Hal ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pemerintah daerah, khususnya bagi Biro/Bagian Tata Pemerintahan beserta perangkat daerah pengampu SPM untuk lebih meningkatkan disiplin tepat waktu dalam pengisian aplikasi e-SPM.
Zamzani mengatakan telah dilakukan penutupan akses penginputan pelaporan aplikasi e-SPM triwulan 2 pada 20 Juli 2024 kemarin. Sekber SPM Tingkat Pusat telah membuka kembali penginputan pelaporan aplikasi e-SPM triwulan 3 hingga 20 Oktober 2024. Batas waktu penginputan triwulan 4 hingga 20 Januari 2025.
“Diharapkan menjadi perhatian kepada seluruh pemerintah daerah untuk melaporkan pelaksanaan penerapan SPM dengan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya,” ungkap Zamzani.
Pada akhir sambutan, Zamzani mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan pengisian atau pelaporan pelaksanaan penerapan SPM tahun 2024 secara triwulan.








