Tanggapan IISD Terhadap Pengesahan PP Kesehatan

PP

SANGA.ID. Pemerintah telah merilis aturan pelaksana dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. PP yang terdiri atas 1172 pasal ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada hari yang sama. Salah satu aspek penting yang diatur dalam PP ini adalah ketentuan mengenai Pengendalian Zat Adiktif (Produk Tembakau).

Ahmad Fanani, Direktur Program Indonesia Institute for Social Development (IISD), menyambut baik pengesahan aturan pelaksana ini sebagai langkah penting dalam transformasi kesehatan menuju Visi Indonesia Emas 2045.

Dalam hal pengendalian tembakau, PP ini menandai berlakunya rezim baru pengendalian tembakau. “Muatan pengaturan dalam PP tersebut belum mencerminkan norma pengendalian yg maksimal, tapi patut disyukuri sebagai “Kado awal Agustusan”.

Baca Juga  Pintu Langit dan Di Sebuah Pasar Desa, antologi puisi dan Cerpen HPN 2022

Ada beberapa hal yang patut diapresiasi antara lain :

1. Larangan Penjualan kepada orang di bawah 21 tahun. Rokok tidak boleh dijual atau diberikan secara cuma-cuma kepada individu di bawah usia 21 tahun. Sebelumnya, dalam rezim regulasi yang lama (PP 109 tahun 2012), batas usia ditetapkan 18 tahun. Perubahan ini mencerminkan komitmen dari pemerintah untuk melindungi generasi muda sebagai landasan transformasi Indonesia Emas 2045 untuk membentuk generasi sehat, unggul dan berdaya saing.

Pos terkait