2. Larangan penjualan rokok batangan. Penjualan rokok secara satuan per batang dilarang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. Pengaturan ini penting karena sebagaimana temuan SKI (Survey Kesehatan Indonesia) 2023, perokok terbanyak masih di kelompok ekonomi menengah ke bawah dan pendidikan terendah yang sebagian besar membeli rokok eceran per batang.
3. Penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini bisa meminimalisir potensi anak-anak dan pelajar untuk merokok.
4. Tempat khusus merokok harus terpisah dari bangunan utama dan jauh dari lalu lalang orang. Sebagaimana diatur pasal 443 ayat (5).
5. Larangan merokok atau menampilkan rokok di media apapun. Sebagaimana diatur dalam pasal 456, “Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok atau yang berhubungan dengan produk tembakau dan rokok elektronik serta segala bentuk informasi produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial, iklan, atau membuat orang ingin merokok.” Termasuk dalam aturan ini, influencer/netizen tak lagi boleh merokok/vape di media sosial.
Di luar berbagai pengaturan progresif yang baik tersebut, ada beberapa hal yang masih menjadi catatan :








