SANGA.ID. Komitmen dan dukungan masyarakat Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan dengan digelarnya aksi “Deklarasi Bersama” sebagai bentuk penolakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Aksi yang dirangkai dengan acara Workshop P4GN dan Pencanangan Desa/Kelurahan, Sekolah, Perusahaan Perkebunan Bersinar (Bersih Narkoba) ini dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Kamis (8/8), setelah dilakukannya serah terima hibah sarana prasarana layanan P4GN.
Upaya progresif dalam mencegah dan memberantas narkotika ini bukan tanpa alasan. Disampaikan Bupati Kotawaringin Timur, H. Halikinnor, bahwa Kotawaringin Timur merupakan salah satu daerah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pasalnya, Kabupaten dengan motto “Habaring Hurung” (gotong royong) ini memiliki pelabuhan, bandar udara, serta termasuk daerah perkebunan, dan industri pertambangan yang menjadikan Kotawaringin Timur memiliki akses terbuka dan menjadi potensi bagi akses keluar masuknya pendatang untuk melakukan kegiatan ekonomi atau perdagangan yang dapat ditempuh menggunakan jalur darat, laut, maupun udara.








