Selain hal tersebut, ia menyampaikan bahwa Kemendagri telah menyiapkan nomenklatur bagi daerah baik Provinsi maupun kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung pencapaian target penganekaragaman pangan yang tertuang dalam Kepmendagri 900.1.15.5-3406 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.
Dalam forum yang sama, Plt. Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional Sarwo Edhy menyampaikan bahwa Perpres 81/2024 bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, pemanfaatan, dan pengembangan usaha pangan lokal.
“Peraturan ini mengamanahkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan strategi nasional Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal,” tutur Sarwo Edhy dalam sambutan pembukaanya.








