Pelaku Penganiayaan Pelajar Berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polresta Bogor Kota

Bogor

Atas kejadian tersebut kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang berinisial DHMD (17) pelajar salah satu SMA di Kota Bogor yang melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara membacok korban menggunakan sajam jenis gobang terhadap korban, ucapnya.

Pelaku akan kami sangkakan dengan pasal 76 C Jo pasal 80 UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga  Menggenggam Masa Depan di Awali Dari Mimpi

Pos terkait