SANGA.ID. DPRD Kota Bogor resmi membentuk tim panitia khusus (Pansus) yang akan bertugas melakukan pembahasan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan tata tertib (Tatib) DPRD Kota Bogor, pada rapat paripurna, Selasa (8/10/2024).
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) seluruh anggota DPRD Kota Bogor menyetujui dibentuknya dua pansus untuk melakukan pembahasan terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKLP) dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
“Pembahasan terhadap dua raperda ini akan dilakukan oleh tim pansus dengan batas waktu selama satu tahun sejak ditetapkannya komposisi tim Pansus,” ujar Adit.
Terkait dengan Raperda tentang PPKLP , Adit menjelaskan maksud dan tujuan dibentuknya adalah untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan sekolah.








