Bisnis gelap Beny Setiawan akhirnya berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional pada Jumat (27/9). Di mana ditemukan barang bukti dengan total 971.000 butir narkotika jenis PCC dan berjuta ton bahan obat keras.
Atas tindak tanduk bisnis gelap tersebut, Beny Setiawan dan keluarganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala BNN RI Marthinus Hukom dalam beberapa kesempatan mengingatkan bahwa narkoba adalah ancaman kemanusiaan yang harus segera diatasi. Karena itu, BNN terus berupaya untuk menjadi benteng-benteng moral dan benteng masyarakat agar tidak terpapar peredaran gelap narkotika. (*)
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN








