Sat Narkoba Polresta Bogor Kota kembali Menangkap Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis

Sat Narkoba

Kami dari Sat Narkoba berhasil menangkap 2 orang pengedar sabu dengan inisial S (25) warga Sukabumi ditangkap pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di daerah Ciawi Kab. Bogor dengan barang bukti seberat 484 gram, dimana pelaku mendapat uang jasa bila berhasil menjual sabu tersebut dari A (DPO) sebesar lima juta rupiah dan SL (32) warga Tamansari Kab. Bogor ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Cipaku dengan barang bukti seberat 2.06 gram dan kami masih melakukan pengejaran terhadap YO (DPO) penyuplai sabu ke pelaku SL (32).

Lanjut Kompol Eka, kami pun berhasil menangkap 1 orang pelaku peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis dengan inisial R (46) warga Cipaku Kota Bogor ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di daerah Cikaret Kec. Bogor Selatan dengan barang bukti seberat 97.12 gram dan kami masih melakukan penyelidikan terhadap akun instagram @ganji yang menyuruh pelaku R (46) membuat dan mengedarkan tembakau sintetis dengan janji akan memberikan upah sebesar tiga juta rupiah.

Baca Juga  IKWI Jabar Juara Lomba Masak Nusantara Meriahkan HPN 2024

Pos terkait