Kami berkomitmen akan terus memberantas peredaran kejahatan narkotika di Kota Bogor dan membuat generasi muda serta warga Kota Bogor jangan sampai menjadi korban dan pelaku peredaran Narkotika dan apabila warga Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya dapat menghubungi hotline kami di nomeraduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau di call center 110..
Para tersangka akan kami terapkan dengan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1), pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) Jo pasal 113 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, pungkasnya. (*)








