Pemkot Bogor Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Jalan Merdeka

Pemkot

Hery juga menyarankan agar pemilik lahan yang ingin membangun tempat usaha mengajukan perizinan terlebih dahulu kepada Pemkot Bogor. Dengan begitu, kawasan tersebut dapat ditata lebih baik dari sisi keamanan, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan.

“Kalau dikelola dengan baik dan tertata, semuanya akan tercover. Kalau ada kebakaran, misalnya, dan tempatnya tidak tertata serta tidak melalui proses perizinan, maka bangunan tersebut tidak terkontrol. Jika ada kejadian seperti itu, yang disalahkan pasti pemerintah kota, padahal yang menjadi korban adalah warga sekitar. Itu tujuan kita melakukan penertiban,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pedagang yang ingin direlokasi, Pemkot Bogor akan melakukan pendataan terlebih dahulu guna menyalurkan mereka ke beberapa pasar resmi di Kota Bogor.

Baca Juga  Pemkot Bogor Berhasil Raih Penghargaan Kategori Manajemen ASN Terbaik Ke 2 di BKN Awards 2025

Namun, jika pedagang ingin tetap berjualan di lokasi tersebut, pemilik lahan harus terlebih dahulu mengajukan izin.

Pos terkait