Pemkot Bogor Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Jalan Merdeka

Pemkot

Hal ini dikarenakan lahan tersebut dimiliki oleh pihak swasta atau perorangan yang membangun kios atau tempat usaha tanpa izin dan kemudian dijadikan lokasi perdagangan oleh para pedagang.

Hingga proses imbauan, sosialisasi, pengosongan, dan pembongkaran dilakukan, pihak pemilik lahan belum juga mengajukan izin kepada Pemkot Bogor.

Turut mendampingi petugas TNI-Polri dari Polresta Bogor Kota dan Kodim 0606/Kota Bogor. (*)

Baca Juga  Pemkot Bogor Berhasil Raih Penghargaan Kategori Manajemen ASN Terbaik Ke 2 di BKN Awards 2025

Pos terkait