Polisi Ungkap Kasus TPPO di Kota Bogor Rusli Prihatevy Dorong Pembahasan Raperda tentang TPPO

TPPO

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, menyampaikan delapan orang calon TKW ilegal itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta. Para kerban diduga direkrut dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri.

Dalam operasi tersebut, kata Bismo, polisi juga menangkap dua tersangka, yaitu Meidayanti Kosasih (33) asal Bogor dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31) asal Tangerang. Keduanya berperan sebagai penampung dan koordinator pengiriman korban.

“Selanjutnya terlapor dan korban serta barang bukti diserahkan kepada pihak SatReskrim Bogor Kota untuk ditindak lanjuti ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

Di samping itu, Bismo mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, uang tunai sebesar Rp1,1 juta dan 10 unit ponsel. (*)

Baca Juga  Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Bima Arya Sempatkan Tinjau Penataan Fasad Otista

Pos terkait