Polresta Bogor Kota Tangkap Pelaku TPPO, 8 Korban Berhasil Diselamatkan

Bogor

“Kami menghimbau kepada masyarakat Indonesia yang mempunyai niat bekerja di luar negeri agar melalui agen yang legal atau resmi”, Ucap Brigjen Eko.

Para tersangka akan kami terapkan Pasal 4 dan atau pasal 10 UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 600 juta rupiah dan atau pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI nomer 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 milyar rupiah.

Dalam giat tersebut turut dihadiri Direktur Pengawasan,Pencegahan dan penindakan, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam dan rekan-rekan media cetak maupun elektronik. (*)

Baca Juga  Presiden Jokowi Tinjau Terminal BBM di Bali

Pos terkait