Sinergi Dan Kolaborasi Pemberantasan Narkotika: Ungkap Jaringan, Gagalkan Peredaran, Tumpas Oknum

Sinergi

Selanjutnya pada Kamis (2/1), Tim Gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki warga negara Yaman berinisial A, yang telah menerima paket tersebut. Berdasarkan pengakuan A, paket berisi 3.896 gram cathinone akan diberikan ke seseorang WN Yaman lainnya berinisial M di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, pada Jumat (3/1), sekira pukul 12.00 WIB, Tim Gabungan mengamankan M di sebuah hotel yang berada di Jakarta Pusat.

2.BNN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pada Minggu (5/1), BNN Provinsi Kalimantan Tengah mengamankan seorang laki-laki berinisial JN dengan barang bukti nakotika berupa sabu sebanyak 1.219,55 gram, di rumah kost yang berada di kawasan Sapan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Berawal dari penangkapan JN, Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu FI dan YK yang memerintahkan JN untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya ke Kapuas, Kalimantan Tengah untuk diedarkan. FI dan YK diamankan di komplek perumahan yang berada di kawasan Sabangau, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kemudian Tim melakukan pengembangan dan mengetahui adanya dugaan keterlibatan WBP berinisial S serta WBP Lapas Perempuan berinisial R. Keduanya diamankan Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (6/1).

Selanjutnya atas keterangan S diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dibawa masuk ke Rutan dilakukan oleh oknum Sipir berinisial MA dan DM, sebanyak empat bungkus kemasan teh Cina dengan berat sekitar empat kilogram dan sisa satu bungkus dengan berat satu kilogram yang dititipkan ke istri salah satu WBP berinisial MAM alias I. Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah kemudian melakukan penggeledahan di rumah kost tempat tinggal istri I dan mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg serta 2.680 butir PCC.

Baca Juga  Jadi Juri Ahli Bogorku Bersih, Dedie Gelorakan Semangat Raih Adipura

Dengan demikian, jumlah barang bukti narkotika yang disita dari kasus ini adalah 2.348,52 gram sabu dan 2.680 butir PCC.

3.BNN PROVINSI JAWA TENGAH

a)LKN 0001
Pada Kamis (2/1), sekira pukul 23.30 WIB, Tim Gabungan BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kota Tegal mengamankan seorang laki-laki berinisial MS ketika hendak melintas keluar dari halaman sebuah hotel yang berada di Kota Tegal, Jawa Tengah, menggunakan mobilnya. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan sabu sebanyak 0,43 gram yang disimpan dengan tissue di dalam bungkus rokok dan disembunyikan di dalam kotak kaca mata di dalam mobil yang dikendarainya. Atas temuan tersebut, Tim Gabungan melakukan pengembangan dengan mendatangi salah satu kamar di hotel tersebut dan mengamankan seorang laki-laki berinisial BA alias I dan seorang perempuan berinisial BNA. Dari keduanya disita barang bukti berupa 21,04 gram sabu, 62 butir ekstasi, timbangan digital, dan uang tunai Rp 4 juta. Selanjutnya, Tim Gabungan melakukan penggeledahan di tempat tinggal BNA yang berada di kawasan Tegal Timur dan menemukan 1 plastik klip berisi sabu sisa pakai seberat 0,1 gram, sementara di rumah BA alias I, Tim Gabungan menyita uang tunai Rp 10 juta dan 1 unit motor yang merupakan hasil penjualan narkotika.

Baca Juga  Sambut HPN 2023, PWI Peduli Salurkan 1.000 Karung Beras untuk Anak Stunting di Langkat

b)LKN 0002
Pada Rabu (8/1), sekira pukul 12.50 WIB, Tim BNN Provinsi Jawa Tengah mengamankan dua orang laki-laki berinisial MHR alias I dan SAN, di Dsn. Segono, Boja, Kendal, Jawa Tengah, dengan barang bukti berupa sembilan paket narkotika jenis sabu sebanyak 15,85 gram; satu paket tembakau gorilla sebanyak 1,3 gram; dan dua bungkus plastik klip berisi 238 butir pil warna putih berlogo “Y”. Selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah MHR alias I dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 30 paket tembakau sintetis sebanyak 42,41 gram.

Berdasarkan keterangan MHR alias I, Ia mengaku diperintahkan oleh seorang WBP Kelas I A Kedungpane, Semarang, untuk menjual paket narkotika tersebut. Tim BNN Provinsi Jawa Tengah selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Lapas dan mengamankan WBP berinisial AFSM. Dari pemeriksaan yang dilakukan, Ia mengaku memerintahkan MHR alias I untuk memecah narkotika dan meletakannya di beberapa tempat untuk diambil oleh pembeli.

Baca Juga  Kota Bogor Raih Penghargaan STBM Award 2023 Dari Kemenkes

4.BNN PROVINSI BALI
Berdasarkan informasi dan analisa intelijen, pada Kamis (8/1), Tim BNN Provinsi Bali mengamankan empat orang residivis kasus narkotika, masing-masing berinisial WR, SP, PHS, dan PMW. Keempatnya terkait dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Denpasar. WR diamankan dengan barang bukti 45,51 gram narkotika jenis sabu di kawasan Ubung, Denpasar, Bali, yang diketahui mendapatkan sabu tersebut dari SP yang berperan sebagai pengendali dan diamankan Tim BNN Provinsi Bali bersama temannya berinisial PHS yang juga berperan sebagai pengedar narkotika. Keduanya diamankan di kawasan Sesetan dengan barang bukti berupa 10,52 gram sabu. Sementara itu, di tempat lain pada Kamis (9/1), Tim BNN Provinsi Bali mengamankan PMW di daerah Mengwi, Kab. Badung, dengan barang bukti narkotika sabu seberat 55,57 gram. PMW diketahui pernah menerima narkotika juga dari SP. Tim BNN Provinsi Bali selanjutnya melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan residivis tersebut dengan menggeledah kediaman SP yang berada di Monang Maning Denpasar. Dari penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Unit Satwa K9, ditemukan barang bukti narkotika seberat 1.447,57 gram yang dibungkus dalam kemasan Chinese Tea dan terkubur di dalam tanah halaman rumah SP.

Pos terkait