Diketahui, SP merupakan residivis 2 kali kasus narkotika yang sebelumnya diungkap BNN Provinsi Bali pada tahun 2017 dan bebas pada tahun 2022. Sedangkan PMW merupakan residivis yang sedang menjalani pembebasan bersyarat. Tersangka lainnya juga merupakan residivis kasus narkotika, PHS bebas pada tahun 2021, sementara WR bebas tahun 2023.
5.BNN PROVINSI SUMATERA BARAT
Pada Kamis (9/1), sekira pukul 05.30 WIB, Tim BNN Provinsi Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 50.967,58 gram yang dilakukan oleh dua orang laki-laki berinisial MI alias AT dan IM alias AA. Keduanya diamankan ketika tengah melintas Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 7 Padang Hijau Jorong PGRM Nagari Gadut, Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam, Sumatera Barat, dengan membawa 53 paket besar ganja dan satu paket kecil ganja. Diketahui paket ganja tersebut dijemput oleh keduanya dari Penyabungan, Mandailing Natal, untuk dibawa ke Padang, Sumatera Barat.
Tim BNN Provinsi Sumatera Barat selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan penerima paket ganja tersebut, yaitu seorang laki-laki berinisial DZP, di kawasan Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat. Berdasarkan pengakuan MI alias AT dan DZP, keduanya diperintahkan oleh seorang laki-laki berinisial DP alias KO yang merupakan WBP. Ganja tersebut rencananya akan dikirim ke daerah Palembang dan Lampung.
Atas pengakuan tersebut, Tim BNN Provinsi Sumatera Barat bersinergi dengan pihak Lapas guna melakukan penangkapan terhadap DP alias KO
6.BNN PROVINSI SUMATERA UTARA
Pada Jumat (10/1), Tim BNN Provinsi Sumatera Utara mengamankan lima orang tersangka, masing-masing berinisial H, G, SS, IH, dan MAN, di kawasan Gang Baru Kramat Asam Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 376 gram. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka, Tim BNN Provinsi Sumatera Utara selanjutnya mengamankan satu orang tersangka lainnya, yaitu A, di Tanjung Beringin, Kec. Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang diduga merupakan pemegang keuangan tersangka IH.
Ancaman Hukuman:
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:
-Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan secara kolaboratif ini menegaskan komitmen BNN bersama institusi penegak hukum dalam pemberantasan narkotika di Indonesia. Apresiasi setinggi-tingginya diberikan kepada Ditjen Bea dan Cukai serta jajaran Ditjen Pemasyarakatan atas kerja sama yang sangat harmonis dalam pengungkapan kasus narkotika ini. BNN berharap sinergi dan kolaborasi dapat terus terjalin sehingga upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
BNN mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna mewujudkan Indonesia Bersinar (bersih tanpa narkoba) untuk mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.
Jika Anda memiliki informasi terkait peredaran narkotika, segera hubungi call center BNN 184 atau kunjungi website BNN dan media sosial BNN: Info BNN RI. Mari bersinergi untuk Indonesia yang aman dan bebas dari ancaman narkoba!. (*)
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOLL BNN








