SANGA.ID. Sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNN Provinsi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali membuahkan hasil. Pada periode awal Januari 2025, kolaborasi yang dilakukan melalui operasi bersama tersebut berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika (dengan 15 laporan kasus narkotika) yang dilakukan oleh 44 orang tersangka, diantaranya dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Rutan.
Selain itu, dalam operasi bersama, Tim Gabungan juga mengamankan dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur dan dua warga negara Yaman yang menyelundupkan narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta, Indonesia.
Dari ke-11 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 44 orang tersangka, Tim Gabungan mengamankan barang bukti berupa: 5.259,34 gram sabu; 50.992,13 gram ganja; 45,45 gram ganja sintetis (tembakau gorilla); 63 butir ekstasi; 2.680 butir PCC; dan 3.896 gram cathinone. Dengan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, sebanyak 39.092 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Adapun kronologis dari beberapa kasus tindak pidana narkotika yang diungkap, hasil kolaborasi BNN Pusat, BNN Provinsi, Kementerian Imipas, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:
1.DIREKTORAT INTERDIKSI DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN BNN
a)LKN 0001
Berawal dari informasi petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, pada Rabu (1/1), sekira pukul 06.30 WIB, bahwa telah mengamankan 2 (dua) orang wanita warga negara Thailand berinisial BP dan CN di Terminal 2F Kedatangan Internasional. Kedua WN Thailand tersebut diamankan berdasarkan hasil profiling data penerbangan. Setelah itu dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu di dubur atas nama BP, selanjutnya Tim Bea dan Cukai menghubungi Tim BNN.
Kemudian dibentuk tim gabungan BNN bersama Bea dan Cukai serta Ditjen Pemasyarakatan dengan melakukan controlled delivery terhadap penerima barang narkotika jenis sabu di daerah Jalan Jelupang, Tangerang Selatan, Banten.
Pada hari Kamis (2/1), sekira pukul 12.40 WIB, Tim berhasil menangkap penerima di Indonesia atas nama R di Escotel Amazana Residance, Jalan Jelupang, Tangerang Selatan, Banten. Tim melakukan interogasi singkat terhadap R, dan didapatkan hasil bahwa yang memerintahkan R untuk mengambil narkotika jenis sabu adalah WBP berinisial J yang berada di Lapas Jakarta.
Setelah itu Tim berhasil mengamankan J dan melakukan interogasi singkat, didapati hasil bahwa yang memerintahkan J adalah WBP berinisial F.
b)LKN 0002
Pada Rabu (1/1), Tim Direktorat Interdiksi BNN mendapatkan informasi dari Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta tentang adanya sebuah paket dari Singapura, di DHL Halim, Jakarta Timur, yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis cathinone. Atas informasi tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari BNN, Ditjen Bea dan Cukai, serta Ditjen Imigrasi, melakukan penyelidikan dan investigasi terkait kepemilikan paket.








