Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Ungkap Peredaran Narkotika, Polresta Bogor Kota Sita 21 Kg Sabu dan 19.950 Butir Ekstasi








