SANGA.ID. Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika lintas wilayah dengan total barang bukti 21 kg sabu dan 19.950 butir ekstasi seberat 8 kg. Penangkapan ini dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial H.R (34), warga Kp. Babakan, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai jalur Ring Road Yasmin, yang sering dijadikan lintasan distribusi narkoba lintas Sumatra.








