“Kami melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap mobil Pajero Sport hitam dengan nomor polisi B 2665 RFP yang dikendarai tersangka,” ungkap Kombes Pol Eko Prasetyo, Jum’at (17/01/2025).
Dalam operasi tersebut, Polisi menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam ban serep, blower AC, dan bagasi mobil. Tersangka H.R mengaku sebagai kurir narkoba yang mendapatkan barang dari seseorang berinisial “Abang” (DPO), dengan imbalan Rp 50 juta, di mana Rp 20 juta telah diterima.








