SANGA.ID. Pengamat Pemerintahan, Profesor Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa mutasi jabatan yang dilakukan oleh petahana dalam Pilkada 2024 dapat berakibat pada diskualifikasi pencalonannya. Djohermansyah menilai bahwa mutasi yang dilakukan untuk kepentingan politik petahana merusak asas keadilan dalam demokrasi dan berpotensi merusak integritas Pilkada.
“Petahana yang melakukan mutasi jabatan menjelang Pilkada harusnya bisa dibatalkan pencalonannya dan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah. Ini adalah pelanggaran yang merusak demokrasi,” ujar Djohermansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah di Kemendagri.
Akademisi dan pakar Otonomi Daerah Indonesia ini menambahkan bahwa mutasi pejabat oleh kepala daerah petahana bisa diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terbukti melanggar hukum.
“Jika ada pihak yang merasa bahwa mutasi jabatan itu melanggar undang-undang, mereka bisa membawa kasus tersebut ke PTUN,” kata Djohermansyah, yang selalu mengingatkan pentingnya menjaga netralitas birokrasi dalam proses Pilkada.
Pernyataan ini semakin memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pilkada, khususnya yang melibatkan petahana yang terbukti melakukan pelanggaran terkait mutasi pejabat. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam Rapt Dengar Pendapat dengan DPR RI juga menegaskan bahwa Kemendagri siap menjadi saksi ahli di MK dan mendukung diskualifikasi petahana yang melanggar aturan rolling pejabat. Tito menegaskan bahwa pelanggaran aturan mutasi pejabat harus mendapat sanksi tegas demi terciptanya demokrasi yang sehat.








