Pengamat : Pelanggaran Mutasi Jabatan Petahana Bisa Berujung Diskualifikasi

Pengamat

“Diskualifikasi itu harus ditempatkan dalam konteks penegakan hukum dan upaya membangun demokrasi yang sehat,” ujar Tito, menekankan bahwa petahana yang melanggar aturan mutasi harus menerima konsekuensinya.

Pelanggaran terkait mutasi jabatan oleh kepala daerah kini tengah menjadi sorotan dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. MK, melalui beberapa pernyataan hakim dalam sidang yang disiarkan secara langsung, mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pemilihan umum.

Salah satu contoh yang mencuat adalah pelantikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada 22 Maret 2024. Pelantikan tersebut dianggap melanggar ketentuan hukum terkait batas waktu penggantian pejabat menjelang Pilkada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga  Presidensi G20 Indonesia Akan Jadi Katalis Pemulihan Ekonomi Global yang Inklusif

Pemohon, melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana, menegaskan bahwa tindakan pelantikan tersebut seharusnya berujung pada diskualifikasi pasangan calon yang diuntungkan, yakni Caroll Joram Azarias Senduk sebagai petahana. Namun, KPU dan Bawaslu dianggap membiarkan pelanggaran ini tanpa sanksi yang semestinya, sehingga dugaan kecurangan terus berlanjut selama proses Pilkada.

Sidang PHPU Kota Tomohon menjadi momentum penting dalam menegakkan integritas Pemilu di Sulut dan Indonesia. Dugaan pelanggaran yang terungkap mencerminkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi.

Pos terkait