Pemkot Bogor Segel Dua THM Di Bosel Dan Bobar

Pemkot

SANGA.ID. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sita 353 minuman keras (miras) berbagai merek dari dua tempat hiburan malam (THM) di wilayah Bogor Selatan dan Bogor Barat, Senin (17/3/2025) Dini hari.

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) bernomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Kota Bogor.

Pemkot

SE yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan kewajiban setiap orang atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha untuk menjaga dan memelihara ketertiban umum, ketenteraman, serta menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga  Wali Kota Bogor Bima Arya Menerima Panitia Pasanggiri Mojang Jajaka (Moka) 2021

Pos terkait