Ditetapkan pada 28 Februari 2025 di Kota Bogor, SE ini menegaskan bahwa kegiatan usaha hiburan malam, karaoke atau sejenisnya, serta panti pijat atau usaha serupa dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan.
“Saya menerima aduan masyarakat tentang kafe dengan DJ musik yang masih beroperasi di bulan Ramadan. Tanpa basa-basi, saya didampingi Satpol PP langsung ke lokasi. Kami akan melakukan sidak, dan bila ditemukan pelanggaran, maka tempat tersebut akan kami segel,” ujar Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat memimpin sidak.
“Kami melakukan sidak di dua kafe dan menyegelnya karena kedapatan beroperasi serta ditemukan 353 botol miras yang tidak berizin,” lanjutnya.
Jenal Mutaqin menegaskan bahwa ini merupakan peringatan bagi THM lain yang nekat beroperasi di bulan puasa, terlebih jika menjual miras.








