Pemkot Bogor Segel Dua THM Di Bosel Dan Bobar

Pemkot

Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. (*)

Baca Juga  Bima Arya dan Forkopimda Kunjungi Gereja, Pastikan Suasana Ibadah Kondusif hingga Ucapkan Selamat Natal

Pos terkait