Pemkot Bogor Segel Dua THM Di Bosel Dan Bobar

Pemkot

Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. (*)

Baca Juga  Pemkot Bogor Sampaikan WP A (Samida) dan WP D (Purwa) di Rakornas Lintas Sektor

Pos terkait