Nantinya, untuk menunjang pelaksanaan berbagai perbaikan infrastruktur dan memberikan bantuan kepada korban bencana, status siaga akan ditingkatkan menjadi tanggap bencana.
“Peningkatan status siaga menjadi tanggap bencana ini diperlukan karena surat resmi mengenai hal tersebut juga dibutuhkan oleh PT KAI sebagai dasar bahwa kejadian ini benar-benar merupakan bencana alam,” ujarnya.
Nantinya, Jenal Mutaqin menambahkan, implementasi lebih lanjut dari sisi infrastruktur akan dilakukan baik oleh PT KAI maupun Kemenhub.








