SANGA.ID. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengeluarkan surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 300.2/KEP.88-BPBD/2025 tentang penetapan status keadaan darurat bencana hidrometeorologi di wilayah Kota Bogor, Selasa (4/3/2025).
Penetapan status keadaan darurat bencana hidrometeorologi ini menimbang telah terjadinya bencana alam angin, banjir, dan tanah longsor di beberapa titik lokasi di Kota Bogor pada tanggal 2 dan 3 Maret 2025.








